Komisaris atau Direktur pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BUKAN Penyelenggara Negara.
Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dijelaskan mengenai Penyelenggara Negara (UU No. 28/1999) yang meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun merujuk Penjelasan Pasal 2 ayat (7) UU 28/1999 yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, meliputi:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Merujuk aturan tersebut, dengan demikian Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD adalah Penyelenggara Negara.
Adapun pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diterangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yaitu badan usaha yang SELURUH ATAU SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara itu pengertian dari ANAK PERUSAHAAN BUMN diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 jo. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang menjelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang SEBAGIAN BESAR SAHAMNYA DIMILIKI OLEH BUMN ATAU PERSEROAN TERBATAS YANG DIKENDALIKAN OLEH BUMN.
Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian ANAK PERUSAHAAN BUMN BUKANLAH BUMN KARENA SAHAM MAYORITASNYA TIDAK DIMILIKI OLEH NEGARA, MELAINKAN OLEH BUMN. NEGARA DAN BUMN ADALAH 2 HAL YANG BERBEDA.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.