Apakah Komisaris Bisa Melakukan Pemanggilan RUPS?

Sumber foto: https://www.pixelstalk.net/wp-content/uploads/2016/10/Building-Wallpapers-HD.jpg

Komisaris behak melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima oleh Direksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (6) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas)

Pasal 79 ayat (6) UU Perseroan Terbatas

Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.”.

Adapun Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pasal 79 ayat (6) tersebut di atas antara lain Pasal 79 ayat (5) dan (2) UU Perseroan Terbatas

Pasal 79 ayat (5) UU Perseroan Terbatas

Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.”

Pasal 79 ayat (2) UU Perseroan Terbatas

“Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau

b. Dewan Komisaris.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Komisaris berhak melakukan pemanggilan RUPS dengan syarat Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima oleh Direksi.

Apabila Dewan Komisaris melakukan pemanggilan RUPS tanpa adanya permintaaan penyelenggaraan RUPS kepada Direksi terlebih dahulu maka Dewan Komisaris tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat digugat perdata.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan