Pengertian saksi dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, dimana saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Guna menjamin rasa aman bagi seorang saksi dalam memberikan keterangan dalam kepentingan proses peradilan maka seorang saksi berhak atas beberapa hal. Hak-hak ini dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang mana seorang saksi dan korban berhak:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapat tempat kediaman sementara;
- Mendapat tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasihat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
- Mendapat pendampingan.
Pemenuhan atas hak-hak saksi tersebut diberikan sejak dimulainya tahap penyelidikan hingga berakhir. Selain itu, dalam hal-hal tertentu saksi juga dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.