Siapa yang dapat Bertindak Sebagai Kuasa atau Wakil pada Peradilan Perdata?

Sumber foto: https://epilawg.com/wp-content/uploads/2013/08/Power-of-Attorney.jpg

Merujuk Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009, pada bagian (F) halaman 53 s/d 54

Kuasa yang dapat bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Penggugat atau Tergugat atau Pemohon atau Termohon di Pengadilan pada Perkara Perdata adalah:

a. Advokat (sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat (Undang-Undang Advokat)), Penasehat Hukum, Pengacara dan Konsultan Hukum yang telah diangkat sebagai Advokat pada saat Undang-Undang Advokat berlaku;

b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa atau wakil Negara atau Pemerintah sesuai dengan Undang- Pasal 30 ayat (2) Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI);

c. Biro Hukum Pemerintah atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kejaksaan RI;

d. Direksi atau Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya: Lembaga Bantuan Hukum, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk perkara-perkara yang yang menyangkut anggota atau keluarga TNI/Polri;

f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa atau lurah.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan