Merujuk Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009, pada bagian (F) halaman 53 s/d 54
Kuasa yang dapat bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Penggugat atau Tergugat atau Pemohon atau Termohon di Pengadilan pada Perkara Perdata adalah:
a. Advokat (sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat (Undang-Undang Advokat)), Penasehat Hukum, Pengacara dan Konsultan Hukum yang telah diangkat sebagai Advokat pada saat Undang-Undang Advokat berlaku;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa atau wakil Negara atau Pemerintah sesuai dengan Undang- Pasal 30 ayat (2) Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI);
c. Biro Hukum Pemerintah atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kejaksaan RI;
d. Direksi atau Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya: Lembaga Bantuan Hukum, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk perkara-perkara yang yang menyangkut anggota atau keluarga TNI/Polri;
f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa atau lurah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.