Jaminan digolongkan menjadi dua, yaitu Jaminan Umum Tertuang dan Jaminan Khusus Tertuang.
Jaminan Umum Tertuang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menerangkan:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan- perorangan debitur itu.”
Sementara itu, Jaminan Khusus Tertuang diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata yang menerangkan:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan- alasan sah untuk didahulukan.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.