Di Indonesia perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan sesuai dengan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019.
Dalam surat tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan.
Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Poin penting dalam pernikahan beda agama di Indonesia yaitu sebelum melakukan pencatatan perkawinan, pasangan harus memiliki agama yang sama, sehingga perkawinan beda agama di Indonesia dapat sah secara hukum
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.