Bisakah Perjanjian Waralaba Menggunakan Bahasa Asing

Sumber foto: https://www.thebluediamondgallery.com/typewriter/images/franchise-agreement.jpg

Perjanjian waralaba tidak bisa menggunakan bahasa asing. Apabila perjanjian waralaba tersebut ditulis menggunakan bahasa asing maka perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba)

Pasal 4 PP Waralaba

(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Lebih lanjut Pasal 6 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (PERMENDAG 71/2019) kemudian mempertegas bahwa perjanjian waralaba harus menggunakan bahasa Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) dan (4) PERMENDAG 71/2019

(1) Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

(4) Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam Perjanjian juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang menyatakan bahwa: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”

Apabila perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa Inggris asing, maka perjanjian tersebut batal demi hukum karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dimana perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Perjanjian waralaba tidak bisa menggunakan bahasa asing. Perjanjian waralaba yang menggunakan bahasa asing adalah batal demi hukum.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan