Buku Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Sumber foto: https://kelurahan-josenan.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2019/06/20190613_110513-01.jpeg

Tidak bisa diungkiri bahwa saat ini banyak terjadi sengketa tanah karena adanya sertifikat tanah di atas tanah yang bukan pemiliknya.

Walaupun Pasal 1 angka 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) menerangkan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang kuat, namun realitanya sertifikat tanah banyak yang bermasalah karena kenyataannya pemilik tanah yang diterangkan pada sertifikat tanah tersebut bukanlah pemilik tanah yang sebenarnya.

Pasal 1 angka 20 PP 24/1997

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997:

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Berkenaan dengan hal itu, tentu pemilik tanah yang sebenarnya memerlukan alat bukti untuk membuktikan dalilnya bahwa sertifikat tanah terhadap tanahnya tersebut adalah salah. Dalam praktiknya bukti tersebut adalah Buku Letter C.

Buku C atau yang sering disebut sebagai Buku Letter C adalah Buku yang disimpan aparatur Desa, yang digunakan oleh Petugas Pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak pada Jaman Hindia Belanda.

Biasanya isi Buku C yang lengkap terdiri dari :

  1. Nomor Buku C,
  2. Kohir,
  3. Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok),
  4. Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan di pungut,
  5. Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah dan Tahun Pajak,
  6. Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir,
  7. Nomor urut pemilik,
  8. Nomor bagian persil,
  9. Tanda tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setiap terjadi peralihan hak tas tanah, baik peralihan secara jual beli, hibah atau waris, selalu dilakukan dihadapan Kepala Desa dan diikuti dengan perubahan data di Buku Letter C, dicatat nama pemilik baru dan sebab-sebab perubahannya.

Buku Letter C menjadi dokumen penting, mengingat semua catatan tentang riwayat setiap bidang tanah terangkum dalamnya. Adapun kutipan pada Buku Letter C tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah ketika tanah atau objek yang bersangkutan belum pernah disertipikatkan.

Adapun Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 menentukan bahwa untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah diperlukan pembuktian, salah satunya adalah bukti tertulis.

Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya”

Buku letter C merupakan bukti perolehan hak atas tanah, khususnya alat bukti tertulis, karena memuat hal-hal yang berkaitan dengan tanah dan segala sesuatunya dicatat dengan jelas.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat dinyatakan bahwa Buku Letter C, merupakan alat bukti permulaan untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah. Oleh karena itu pemilik tanah yang sebenarnya dapat mengajukan upaya hukum untuk pembatalan sertifikat tanah terhadap tanah miliknya dengan didasarkan pada bukti Buku Letter C.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan