Jual beli yang dilakukan tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap sah, karena menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) hukum agraria yang berlaku atas tanah (termasuk dalam melakukan jual beli tanah) ialah hukum adat.
Pasal 5 UUPA
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Adapun Adrian Sutedi, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya pada halaman 78 juga menegaskan hal tersebut.
“Jual beli yang dilakukan tanpa di hadapan PPAT tetap sah karena UUPA berlandaskan pada Hukum Adat (Pasal 5 UUPA), sedangkan Hukum Adat sistem yang dipakai adalah sistem yang konkret/kontan/nyata/riil.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Jual beli yang dilakukan tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap sah asalkan jual beli tersebut dilakukan didasarkan pada hukum adat.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.