Maraknya penggerebakan yang dilakukan oleh aparat terhadap pasangan di hotel menimbulkan banyak pertanyaan dibenak masyarakat, “Apakah aparat dapat melakukan Penggerebekan?”
Adapun Penggerebekan itu sendiri mempunyai arti adalah penangkapan terhadap pelaku kejahatan dengan mendatangi kediamannya secara mendadak.
Secara konsep, sebuah penggerebekan tidak boleh dilakukan sembarangan orang, melainkan harus sesuai dengan aturan yang ada. Merujuk Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang berhak melakukan penggerebekan adalah Polisi yang mempunyai kewenangan dalam melakukan penggeledahan.
Selain itu, Penggerebekan pun hanya bisa dilakukan apabila terdapat laporan adanya indikasi tindak pidana, barulah Polisi diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan juga hak yang lainnya, disertai dengan menúnjukan surat tugas dan surat perintah pada yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 34 ayat 1 KUHP.
Apabila penegak hukum yang melakukan penggrebekan tidak sesuai prosedur KUHAP, maka yang bersangkutan dapat dituntut balik, sesuai Pasal 81 KUHAP yang menyebutkan bahwa pihak yang ditahan atau ditangkap dapat meminta ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tindakan polisi yang terbukti sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Nauli Siregar – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-8885-1925.