Apakah Melakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Dapat Dipidana?

Melakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Dapat Dipidana. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Kemudian Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur mengenai ancaman pidananya, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan