Apakah Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana Harus yang Ia Dengar, Lihat dan Alami Sendiri?

Sumber foto: https://www.uslanguageservices.com/blog/forensic-linguistics-101/

Keterangan saksi dalam perkara pidana tidak harus yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, dengan amar putusan:

“Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal itu tidak dimaknai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,”

Merujuk aturan tersebut, artinya saksi yang tidak mendengarkan sendiri peristiwa pidana dapat menjadi saksi, saksi yang tidak melihat sendiri suatu peristiwa pidana dapat menjadi saksi dan saksi yang tidak mengalami sendiri peristiwa pidana juga dapat menjadi saksi.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan