Hukuman dan Kewajiban Pelaku Penabrakan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Hukuman bagi Pelaku penabrakan yang menyebabkan meninggal dunia antara lain:

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  2. Pencabutan Surat Izin Mengemudi; dan
  3. Ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Adapun kewajiban Pelaku penabrakan yang menyebabkan meninggal dunia yaitu memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Hukuman bagi Pelaku penabrakan tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Pasal 314 UU LLAJ:

“Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.”

Adapun mengenai kewajiban Pelaku penabrakan terebut ditarangakan dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ:

Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana

Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ diterangkan bahwa yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan