Alat bukti adalah alat-alat yang diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ditujukan untuk membuktikan dalil-dalil pada perkara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk.
Sementara itu, Barang bukti adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud, dimana benda tersebut tidak termasuk surat yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang ditujukan untuk pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Dalam Prakteknya, aturan mengenai Barang Bukti merujuk pada Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 42 Hetterziene in Landcsh Regerment (HIR), yang diterangkan sebagai berikut:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda yang menjadi sasaran tindak pidana;
f. benda yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana,
g. benda yang dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa; dan
h. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.