Merujuk Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana Dalam pasal 69 UU no. 11 tahun 2012 membagi 2 jenis sanksi yaitu pidana dan tindakan.
Pengaturan mengenai sanksi pidana untuk anak diatur pada Pasal 71 yaitu:
1) Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a) Pidana peringatan
b) Pidana dengan syarat
c) Pembinaan di luar lembaga
d) Pelayanan masyarakat atau
e) Pengawasan.
2) Pidana tambahan terdiri atas:
a) Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
b) Pemenuhan kewajiban adat
Merujuk Pasal 81 UU SPPA, Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh Anak merupakan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.