Apa itu Predatory Pricing ?

Predatory pricing diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Dari definisi tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa Predatory Pricing adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk melakukan jual rugi yang bertujuan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing bisnis dalam pasar yang mereka jalani.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan