Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila polisi melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur adalah Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Adapun yang dimaksud dengan penangkapan merujuk Pasal 1 angka 20 KUHAP adalah sebagai berikut ;
“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.“
Dalam melakukan tindakan penangkapan, Polisi harus sesuai Standard Operasional Prosedur sebagaimana yang diatur dalam halaman 44 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Apabila penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur maka dapat dilakukan upaya hukum praperadilan.
Adapun yang berhak mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP yang berbunyi:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Informasi Hukum ini ditulis oleh Reza Azhari, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0811-6543-230.