Terdapat 2 (dua) alasan yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana atau dijatuhi hukuman pidana. Kedua alasan tersebut yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku tindak pidana walaupun
perbuatannya tersebut tetap melawan hukum. Macam-macam alasan pemaaf dalam KUHP antara lain:
- Ketidakmampuan Bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.
- Daya Paksa atau Overmacht sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP.
- Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
- Menjalankan Perintah Jabatan Yang Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP.
Alasan Pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut dibenarkan. Macam-macam alasan pembenar dalam KUHP antara lain
- Daya Paksa atau Overmacht sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP
Dimana perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat. - Pembelaan Terpaksa atau Noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP
Dimana perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terpaksa. - Menjalankan Perintah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHP
- Menjalankan Perintah Jabatan Yang Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.
Alasan pemaaf berkaitan dengan sikap batin pelaku atau memenuhi unsur subyektif, sementara alasan pembenar berkaitan dengan perbuatan atau unsur obyektif.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.