Secara garis besar kepailitan adalah sita umum seluruh harta kekayaan debitur untuk melunasi utang-utangnya. Sedangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah upaya untuk menunda pembayaran utang agar tidak atau memberi kelonggaran bagi debitur yang tidak mampu membayar utang secepatnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU 37/2004), Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Sementara itu, PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang diberikan izin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya krisis keuangan yang memburuk.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.