Apakah Direksi Bertanggungjawab Terhadap Perseroan yang Mengalami Pailit?

Court gavel,Law theme, mallet of justice

Tidak serta merta Direksi bertanggungjawab apabila Perseroan mengalami Pailit. Direksi hanya bertanggungjawab terhadap Perseroan yang mengalami Pailit apabila kepailitan tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut

Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pasal 104 ayat (2) UU PT

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”

Sementara itu, apabila anggota direksi tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan perseroan pailit, maka direksi harus membuktikan jika dirinya tidak melakukan kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104 ayat (4) UU PT.

Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung ata
s tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan