Merujuk Pasal 62 Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Dismissal Proses atau Proses Dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.
Dalam proses penelitian itu, Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan memutuskan dengan Penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal atau rapat permusyawaratan merupakan proses penyaringan terhadap gugatan yang masuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di dalam Acara rapat permusyawaratan atau pemeriksaan dismissal dilakukan secara musyawarah apakah perkara tersebut diterima atau tidak.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.