Pihak Kepolisian dapat meminta dokumen yang dimiliki atau dikuasai seseorang apabila hal tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tahapan Penyidikan. Apabila Permintaan tersebut dilakukan pada Tahapan Penyelidikan, maka Pihak Kepolisian tidak berwenang terhadap hal tersebut.
Bahwa 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur kewenangan pihak Kepolisian untuk meminta dokumen untuk kepentingan pemeriksaan pada tahapan penyidikan BUKAN PENYELIDIKAN.
“PENYIDIK berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.”
Berdasarkan aturan tersebut dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pihak Kepolisian dapat meminta dokumen yang dimiliki atau dikuasai seseorang apabila hal tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tahapan Penyidikan. Apabila permintaan tersebut dilakukan pada Tahapan Penyelidikan, maka seseorang dapat menolak permintaan yang diajukan oleh Pihak Kepolisian.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.