Kreditur boleh menjual tanah jaminan milik debitur sekalipun tidak ada hak tanggungan terhadap tanah tersebut dengan syarat DEBITUR MENYETUJUI PENJUALAN TANAH TERSEBUT.
Pada dasarnya persetujuan penjualan tanah oleh debitur selaku pemilik tanah tersebut adalah syarat materiil jual beli tanah yang harus terpenuhi. Hal tersebut sebagaimana yang Pendapat Ahli Hukum Adrian Sutedi, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya pada halaman 77 – 78. Diterangkan sebagai berikut:
“Syarat materril sangat menentukan akan sahnya jal beli tanah tersebut antara lain sebagai berikut:
b. Penjual berhak menjual tanah yang bersangkutan
Yang berhak menjual suatu bidang tanah tentu saja si pemegang yang sah dari hak atas tanah tersebut yang disebut pemilik. Yang berhak menjual suatu bidang tanah tentu saja si pemegang yang sah dari hak atas tanah tersebut yang disebut pemilik. Kalau pemilik sebidang tanah hanya satu orang, maka ia berhak untuk menjual sendiri tanah itu. Akan tetapi, bila pemilik tanah adalah kedua orang itu bersama-sama. Tidak boleh seorang saja yang bertindak sebagai penjual.”
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang jaminan tanah adalah meminta persetujuan jual beli tanah dari debitur selaku pemilik tanah. Adapun jual beli tanah tersebut dilakukan kreditur kepada pihak ketiga selaku pembeli setelah mendapatkan persetujuan dari debitur selaku pemilik tanah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.