Perjanjian Pasca Nikah atau postnuptial adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri setelah perkawinan berlangsung. Keabsahan Perjanjian Pasca Nikah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi:
Pasal 29 ayat (1)
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak harus dibuat sebelum berlangsungnya perkawinan akan tetapi dapat juga dibuat sepanjang perkawinan berlangsung.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.