Apakah Dalam Gugatan Perdata Wajib Mencantumkan Dasar Hukum?

Sumber foto: https://www.walkerantelaw.com/wp-content/uploads/2018/01/civil-lawsuit-900x600.png

Dalam Gugatan Perdata wajib mencantumkan atau menguraikan dasar hukum, hal tersebut sebagaimana Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 616 K/Sip/1973 dan Pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.

Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 616 K/Sip/1973 menerangkan bahwa “Gugatan yang tidak memberikan dasar hukum dan alasan dari pada Gugatannya maka Gugatan haruslah di tolak.

Yahya Harahap dalam bukunya tersebut pada halaman 58 menyebutkan sebagai berikut:

Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).

Lebih lanjut, Yahya Harahap dalam bukunya pada halaman 811 juga menjelaskan mengenai berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada Gugatan, antara lain:
a. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
b. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
c. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
d. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

Merujuk uraian tersebut di atas, dengan demikian disimpulkan bahwa dalam Gugatan Perdata wajib mencantumkan atau menguraikan dasar hukum yang berkaitan dengan perkara atau permasalahan hukum dalam gugatan tersebut. Apabila dalam gugatan perdata tidak mencantumkan atau menguraikan dasar hukum maka gugatan tersebut cacat formil dan gugatan tersebut harus ditolak.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan