Anak berkewajiban memelihata orang tua sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal 46 UU Perkawinan
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam LINGKUP RUMAH TANGGANYA, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pasal 2 UU PKDRT
LINGKUP RUMAH TANGGA dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT.
Pasal 9 huruf a UU PKDRT
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Selain itu anak yang tidak memelihara orang tua juga dapat digugat perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, melanggar Pasal 46 ayat (2) UU Perkawinan dan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 UU PKDRT.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.