Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Audit hukum oleh para auditor hukum (in-house legal auditor, supervisory legal auditor, dan/atau independent legal auditor) perlu dilakukan sebelum suatu transaksi atau perbuatan hukum dilakukan. Audit hukum juga dapat dilakukan sesudah transaksi atau perbuatan hukum dilakukan terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perbuatan hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai legal auditor dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai legal auditor yaitu Joddy Mulyasetya Putra, S.H., CLA., CTL. – Managing Partner LEGALNEXT Attorneys at law