Yang berhak menuntut Direktur yang bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian pada perseroan melalui Pengadilan antara lain:
- 1/10 (sepersepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
- Direktur yang lain; dan/atau
- Dewan Komisaris.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
Pasal 97 ayat (7) UU PT :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.