Merujuk Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (PERKABA 1/2022) diterangkan bahwa Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang mempunyai kewenangan penyidikan yang secara struktural membawahi langsung Penyidik/Penyidik Pembantu.
Merujuk Lampiran I PERKABA 1/2022, atasan penyidik yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas penyidikan dibedakan dari masing-masing tingkatan Kepolisian, yaitu:
- Tingkat Kepolisian Sektor/Kota/Metro atasan penyidik adalah kanit reskrim,
- Tingkat kepolisian Resort/Kota/Tabes/Metro atasan penyidik adalah kasat reskrim, kasat narkoba dan lain sebagainya;
- Tingkat Kepolisian Daerah atasan penyidik adalah Dirreskrimum, Direskrimsus, Dirnarkoba dan lain sebagainya; dan
- Tingkat Mabes Polri atasan penyidik adalah Dirtipiddum, Dirtipiddeksus, Dirpidkor, Dirtipidnarkoba, Dirtipidter, Dirtipidsiber dan lain sebagainya.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.