Bisakah Orang Tua yang Tidak Mempunyai Hak Asuh Dipidana Karena Membawa Anak?

Sumber foto: https://i.pinimg.com/originals/0e/69/cd/0e69cd0fc6a1c3e8c5f2c7f40b9a6d97.jpg

Orang tua anak yang tidak mempunyai hak asuh anak dapat dipidana karena membawa atau mengambil anak apabila pengambilan anak tersebut dilakukan dengan paksa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 330 KUHP tersebut mengatur dipidana terhadap seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, Dalam konteks ini, maka suami/istri yang tidak mempunyai hak asuh anak dipidana apabila membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan istri/suami yang mempunyai hak asuh anak.

Pasal 330 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam Pasal 330 KUHP harus dibuktikan dengan adanya paksaan, bukan dari kemauan anak itu sendiri. Apabila anak dengan kemauan sendiri pergi dari pemegang hak asuh maka tindakan tersebut tidak masuk dalam delik Pasal 330 KUHP.

Berkaitan dengan ketentuan hukum tersebut di atas, salah satu contoh penerapan Pasal 330 KUHP terhadap orang tua yang membawa atau mengambil atau menculik anaknya diterangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN Gin.

Adapun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah Terdakwa selaku ibu kandung (tidak memiliki hak asuh anak) dari 3 orang anak pada hari Senin Tanggal 4 Desember 2017 sekitar jam 07.30 WITA di Jalan Raya Katiklantang, Kabupaten Gianyar melihat anak-anak-anaknya diantar oleh ayah kandungnya (ayah kandung memiliki hak asuh anak) ke sekolah, Terdakwa  mengambil anak-anaknya secara paksa dan membawa masuk ke dalam mobil, ayah dari anak tetap berusaha mengambil kembali anak-anaknya dari dalam mobil dengan cara menarik anaknya akan tetapi tidak berhasil sehingga anak dibawa kabur oleh Terdakwa. Dalam putusannya Majelis Hakim memutus Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan