Pelaku yang merusak tanaman diatas Tanah warisan yang belum dibagi dapat dipidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (”KUHP”) yang menyatakan :
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.”
Selama tanah warisan belum dibagi, maka setiap perbuatan yang dilakukan terhadap tanah warisan tersebut haruslah mendapatkan izin dan persetujuan dari para ahli waris. Hal ini dikarenakan tanah warisan beserta benda-benda yang berada diatasnya seperti rumah, pohon, dan lain sebagainya adalah milik bersama para ahli waris, bukan milik salah satu ahli waris.
Hal tersebut ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 82 K/Pdt/2004, tertanggal 22 Mei 2007, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam melakukan perbuatan hukum terhadap tanah warisan harus dilakukan dengan izin dan persetujuan dari para ahli waris.
“Perjanjian jual beli tanah warisan batal demi hukum karena boedel waris belum terbagi, masih terdapat harta bersama orang tua yang mana masih hidup salah satu orang tua, dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum melakukan perjanjian jual beli, dilakukan tanpa izin dan persetujuan orang tua dan saudara kandung, Belum ada pembagian dan pengalihan hak dan penyerahan hak secara sah dengan pembagian warisan, jual beli tanah warisan juga melampaui hak”
Lebih lanjut, Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 09/Pdt.G/2004/PN.Btl, tanggal 18 September 2004 menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan seorang pewaris terhadap tanah warisan yang belum dibagi adalah perbuatan melawan hukum.
“3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah harta peninggalan (harta warisan) dari almarhum Bp. Notodihardjo yang belum dibagi waris.
4. Menyatakan dan menetapkan bahwa para penggugat, para tergugat, para tergugat berkepentingan adalah ahli waris janda, anak, cucu yang sah dari almarhum Bp. Notodihardjo yang berhak mewaris atas tanah obyek sengketa.
5. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun UNTUK DIBAGI WARIS, apabila perlu dengan bantuan polisi.”
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa, merusak tanaman yang terdapat di atas tanah warisan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.