Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi Partai Politik Peserta Pemilu?

Persyaratan yang harus dipenuhi Partai Politik peserta pemilu diterangkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (PKPU 11/2022)

Pasal 7 ayat (1) PKPU 11/2022

Partai Politik calon peserta Pemilu menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang[1]Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;
g. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan