Pengertian Penyelidikan dimuat dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
Pasal 1 angka 5
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.“
Sementara, pengertian Penyidikan juga dimuat dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi:
Pasal 1 angka 2
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.“
Berdasarkan kedua pengertian mengenai tahap Penyelidikan dan Penyidikan di atas, diketahui terdapat beberapa perbedaan antara kedua tahapan tersebut. Perbedaan antara tahap Penyelidikan dengan Penyidikan antara lain:
- Tahap Penyelidikan
- DIlaksanakan oleh penyelidik yang merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang melaksanakan penyelidikan
- Mencari dan menentukan apakan sebuah peristiwa benar merupakan tindak pidana
- Merupakan tahap pertama atau awal
- Tahap Penyidikan
- Dilaksanakan oleh penyidik yang merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus
- Mencari barang bukti dan tersangka
- Merupakan tahap lanjutan setelah tahap penyelidikan
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.