Perjanjian waralaba BISA MENGGUNAKAN HUKUM NEGARA ASING, namun harus memperhatikan hukum Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) disebutkan bahwa waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba
“Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.”
Adapun merujuk halaman 46 Buku Aspek Hukum dalam Membangun Pola Bisnis Waralaba oleh Dr. Pan, Lindawaty diterangkan bahwa maksud dari pengaturan pasal ini adalah TERDAPAT RUANG BAGI PARA PIHAK UNTUK MEMILIH HUKUM LAIN SELAIN HUKUM INDONESIA, namun tetap harus memperhatikan hukum Indonesia dalam artian hukum lain tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian waralaba BISA MENGGUNAKAN HUKUM NEGARA ASING, namun harus memperhatikan hukum Indonesia.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.