Pelaku usaha yang memproduksi suatu produk yang menggunakan bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.
Yang dimaksud dengan “keterangan tidak halal” adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Produk. Keterangan dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.
Merujuk Pasal 92 ayat (2) dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pencantuman tersebut dilakukan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan dan dicantumkan pada:
a. kemasan produk;
b. bagian tertentu dari produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada produk.
Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.