Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana Narkotika

Man snorting sugar

Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 50 Juta.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka dapat disimpulkan semua orang wajib melaporkan tindak pidana narkotika karena terhadap orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dihukum.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan