Yang berhak memberikan kuasa kepada pengacara untuk mewakili perusahaan di dalam Pengadilan adalah Direksi yang dikehendaki oleh anggaran dasar perusahaan.
Hal tersebut merujuk Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), yang berbunyi:
Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU Perseroan Terbatas
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar
Merujuk aturan tersebut, pada prinsipinya pihak yang berhak bertindak mewakili Perusahaan di Pengadilan adalah direksi. TETAPI tidak semua direksi berhak mewakili Perusahaan, APABILA perusahaan tersebut memiliki beberapa direksi DAN dalam anggaran dasar perusahaan tersebut disebutkan bahwa yang berhak mewakili Perusahaan hanyalah Direksi/Direktur Utama. Dalam keadaan tersebut maka satu-satunya yang berhak mewakili perusahaan di dalam Pengadilan adalah Direksi yang menjabat sebagai Direksi/Direktur Utama, direksi atau direktur selain direktur utama tidak berhak mewakili perusahaan di dalam Pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak memberikan kuasa kepada pengacara untuk mewakili perusahaan di dalam Pengadilan adalah Direksi yang dikehendaki oleh anggaran dasar perusahaan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.