Apakah Lurah PPAT?

Sumber foto: https://hotelier.id/studi/wp-content/uploads/2023/10/Perbedaan-Kades-dan-Lurah-Agar-Anda-tidak-Salah-1024x682.jpg

Lurah bukanlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Adapun yang berwenang menjadi PPAT hanya Camat dan Kepala Desa.

Adapun hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus:

a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;

Lebih lanjut Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”) menerangkan:

Dalam hal belum terdapat cukup PPAT untuk melayani pembuatan akta di daerah, Menteri dapat menunjuk camat atau kepala desa sebagai PPAT Sementara.

Berdasarkan ketentuan di atas, peraturan perundang-undangan secara eksplisit hanya menyebut camat dan kepala desa sebagai pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara, SEDANGKAN LURAH TIDAK DISEBUT.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Lurah bukanlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan