Tips Membeli Tanah dan Menjadi Pembeli Tanah yang Dilindungi Hukum

Tentu tidak ada yang ingin memiliki masalah atas tanah yang ia beli. Untuk menghindari masalah hukum atas tanah yang dibeli, berikut tips membeli tanah dan menjadi pembeli tanah yang dilindungi hukum:

1. Membeli tanah dengan tata cara atau prosedur serta dokumen yang sah

Membeli tanah dengan tata cara atau prosedur yang sah dapat dilakukan dengan cara pembelian tanah melalui pelelangan umum atau pembelian tanah dilakukan dengan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apabila pembelian tanah tersebut terhadap tanah milik adat atau tanah yang belum terdaftar, maka pembelian tanah tersebut dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat) dan didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dimana hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.

Pembelian tanah yang dilakukan dengan mekanisme-mekanisme tersebut harus dilakukan dengan harga yang layak.

2. Meneliti hal-hal yang berkaitan terhadap Tanah yang dijual

Hal-hal yang perlu diperhatikan Pembeli tanah sebelum membeli tanah antara lain sebagai berikut:

1. Apakah penjual tanah adalah orang yang berhak atau memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli sesuai dengan bukti kepemilikannya?

2. Apakah tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita?

3. Apakah tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan?

4. Apakah Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN?

5. Apakah ada riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.?

Apabila seorang pembeli tanah membeli tanah dengan tata cara atau prosedur serta dokumen yang sah dan sebelumnya telah meneliti hal-hal yang berkaitan terhadap Tanah tersebut sebagaimana yang diterangkan diatas, maka pembeli tanah tersebut adalah pembeli tanah yang beritikad baik dan harus dilingungi hukum. (Angka 4 SEMA No. 4/2016).

Karena kriteria pembeli tanah beritikad baik terpenuhi, maka meski dikemudian hari diketahui tanah tersebut dibeli dari orang yang tidak berhak (penjual yang tidak berhak), maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik tidak dapat dipermasalahkan. Pemilik tanah yang asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak, bukan kepada pembeli yang beritikad baik. (SEMA No. 7/2012)

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan