Apakah Memiliki Video Pornografi dapat Dipidana?

Memiliki video pornografi di dalam handphone atau perangkat lainnya secara hukum dapat di pidana. Ketentuan tersebut tentang diterangkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi) jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Pasal 6 UU Pornografi:

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
.”

Adapun sanksi pidana terhadap Pasal 6 UU Pornografi tersebut diterangkan dalam Pasal 32 UU Pornografi.

Pasal 32 UU Pornografi
“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”

Berdasarkan uraian diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa memiliki Video Pornografi dapat dipidana.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan