Catcalling atau pelecehan seksual di ruang terbuka berupa siulan, menggoda atau mengomentari bentuk tubuh orang lain yang mengarah pada orientasi seksual secara visual sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dapat dipidana.
Terhadap Perbuatan Catcalling dapat dipidana berdasarkan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
“Dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1e. barangsiapa dengan sengaja merusak keseponan dimuka umum; dan
2e. barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan dimuka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.“
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.