Lampu Sein ke Kiri Tapi Belok ke Kanan, Apa Hukumnya?

Sumber Gambar: https://d2culxnxbccemt.cloudfront.net/fmh/content/uploads/2019/04/16114843/016670f_Y0G33U_c-700x394.jpg

Terhadap pengemudi yang menyalakan lampu penunjuk arah yang tidak sesuai dengan arah beloknya (tidak wajar) bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal 283 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan