Konsekuensi Hukum Mengumbar Screenshot Percakapan Di Sosial Media Tanpa Seizin Lawan Chat

Membagikan tangkapan layar atau screenshot percakapan ke sosial media tanpa seizin lawan chat dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila seseorang menyebarkan isi percakapan yang mengandung unsur data pribadi lawan chat tanpa seizinnya maka penyebar berpotensi melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 26 ayat (1)

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”

Walaupun terkesan sepele, namun menyebar isi percakapan di sosial media tidak boleh dilakukan tanpa seizin lawan chat. Hal ini dikarenakan lawan chat dapat mengajukan gugatan jika merasa dirugikan dengan adanya publikasi data pribadi dari isi percakapan tersebut.

Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan