Kewajiban Pemberi Waralaba Memberikan Prospektus Waralaba Kepada Penerima Waralaba

Sumber foto: https://www.picpedia.org/clipboard/images/franchise-agreement.jpg

Pemberi waralaba wajib memberikan prospektus waralaba kepada calon penerima waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.

Merujuk Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (PERMENDAG 71/2019), Prospektus Waralaba atau Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba.

Penerima waralaba perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba.

Kewajiban Pemberi Waralaba memberikan prospektus waralaba kepada calon pemberi waralaba diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) yang menyebutjan bahwa Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.

Lebih lanjut Pasal 5 ayat (1) PERMENDAG 71/2019 kemudian mengatur bahwa jangka waktu pemberian prospektus waralaba tersebut paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba

Pasal 5 ayat (1) PERMENDAG 71/2019

Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.”

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemberi waralaba wajib memberikan prospektus waralaba kepada calon penerima waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba,

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan