Apabila Terdapat Sertifikat Tanah Ganda

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, maka sertifikat yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pdt/2018, dengan Kaidah Hukum:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan