Apa Itu Gugatan Sederhana?

Merujuk Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Gugatan Sederhana adalah Tata Cara pemeriksaan di Persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai Gugatan Materil paling banyak Rp 500.000.000 yang diselesaikan dengan Tata Cara dan Pembuktiannya secara sederhana.Perkara Gugatan Sederhana meliputi Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan