Upaya Hukum yang dapat dilakukan terhadap Rumah yang terancam dilelang Bank akibat Kredit Macet adalah mengajukan upaya hukum yaitu Permohonan Restukrurisasi Kredit dan/atau Penjualan Rumah atau Objek Tanggungan dibawah Tangan.
1. Permohonan Restrukturisasi Kredit
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 secara umum dijelaskan restrukturisasi kredit dapat diajukan debitur kepada bank dengan mekanisme berupa permohonan:
- penurunan suku bunga;
- perpanjangan jangka waktu pinjaman;
- pengurangan tunggakan pokok;
- pengurangan tunggakan bunga;
- penambahan fasilitas kredit.
2. Penjualan rumah atau objek tanggungan dibawah tangan
Dengan cara ini debitur dapat terhindar dari pelelangan yang mengakibatkan kerugian penjulan rumah atau objek tanggungan dengan cara pelelangan umum. Karena pelelangan umum biasanya menjual rumah objek tanggungan dengan harga dibawah pasar (harga murah).
Mekanisme dapat ini diajukan oleh debitur kepada bank terkait sebagaiman diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pasal 20 ayat (2)
“atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak”
Informasi Hukum ini ditulis oleh Buntora Situmorang – Pengacara Medan, keahlian Perkara Pidana khususnya Tindak Pidana Narkotika. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 822-8503-7173.