Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PP 70/2020), disebutkan bahwa Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pasal 1 angka 2 PP 70/2020
“Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.”
Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 70 Tahun 2020 dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yakni:
- Penilaian Klinis;
- Kesimpulan; dan
- Pelaksanaan
Tindakan Kebiri Kimia harus dilaksanakan oleh dokter yang telah diperintahkan sebelumnya oleh jaksa dan dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Pasal 9 UU No. 70 Tahun 2020.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.