Yang berwenang melakukan pemeriksaan pada tahapan penyelidikan adalah polisi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Sementara itu, yang berwenang melakukan pemeriksaan pada tahapan penyidikan adalah polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Merujuk aturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelidik terbatas pada pihak kepolisian saja, sementara itu penyidik dapat dari pihak kepolisian serta pegawai negeri sipil yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Adapun kewenangan polisi untuk melakukan pemeriksaan dalam penyelidikan dan penyidikan serta kewenangan pegawai negeri sipil untuk melakukan pemeriksaan dalam penyidikan didasarkan atas surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan atau surat perintah penyidikan.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
b. Persiapan
1) Administrasi
- Laporan Informasi dan/atau laporan polisi
- Surat Perintah Tugas;
- Surat Perintah Penyelidikan (dalam tahapan Penyelidikan) atau Surat Perintah Penyidikan (dalam tahapan Penyelidikan);
Dalam surat perintah penyelidikan atau penyidikan tersebut akan diterangkan dengan jelas siapa pihak kepolisian yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Artinya, apabila dalam surat tugas dan surat perintah tersebut si A diperitahkan/ditugaskan sebagai penyelidik maka si A berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Apabila si B (pihak kepolisian) tidak termasuk dalam surat perintah tugas atau surat perintah tersebut maka si B tidak berwenang dalam melakukan pemeriksan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian disimpulkan bahwa yang berwenang melakukan pemeriksaan pada tahapan penyelidikan/penyidikan adalah polisi atau pegawai negeri sipil (khusus penyidikan) yang ditugaskan atau diperintah dalam surat tugas atau surat perintah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.