Apa itu Perseroan Publik?

Perseroan Publik diterangkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), berbunyi: “Perseroan publik adalah Perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.”

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menerangkan bahwa untuk menjadi Perseroan Publik, sebuah Perseroan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

(1) Saham Perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham,
(2) Memiliki modal disetor (gestort kapital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
(3) Suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Apabila pemegang saham telah mencapai 300 orang, dan modal disertai mencapai Rp3.000.000.000-, maka Perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik.

Lebih lanjut, apabila sebuah Perseroan telah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas maka Perseroan tersebut harus mematuhi ketentuan Pasal 24 UU PT, yakni:

1. Perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik, wajib mengubah Anggaran Dasar menjadi Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk), dimana Perubahan Anggaran Dasar dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut;
2. Direksi Perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan